KRIMINAL
Tujuh Mobil Rental Di Amankan Polres Tasikmalaya, Pemilik Di Persilahkan Ambil

Kabar Mangunreja – Sebanyak tujuh unit Mobil beragam jenis diamankan Polres Tasikmalaya, mobil tersebut merupakan barang bukti aksi kejahatan penipuan dan penggelapan yang dilakukan DR, warga Kp. Jagawaras RT 06/09 Desa Cikunten, Kec. Singaparna, Kab. Tasikmalaya.
Ketujuh mobil yang diamankan tersebut, yaitu dua unit Daihatsu Xenia masing-masing berpelat nomor D 1426 VX dan D 1673 AAO,Daihatsu Xenia tanpa pelat nomor,Toyota Avanza D 1768 MF, Picanto D 1279 XT, Agya D 1139 ACJ serta Nissan Grand Livina B 2808 OC.
Wakapolres Tasikmalaya,Kompol Rita Suwadi, menjelaskan, mobil- mobil tersebut merupaksn hasil penipuan dan penggelapan bermodus sewa yang kemudian digadaikan oleh tersangka, satu dari 7 mobil tersebut telh diambil pemiliknya.
“Bagi yang merasa kehilangan silahkan mengambilnya den. Bawa bukti kepemilikan serta STNK. Gratis tak akan ada pungutan apapun,” katanya Selasa (5/5/2020).
Masih menurut Wakapolres, dihadapan penyidik, ”DR” mengaku melakukan aksinya tersebut karena kepepet untuk melunasi hutang. modusnya tersangka menyewa mobil tersebut selama seminggu kepada pemilik mobil rental, selanjutnya tersangka menggadaikan dengan harga variatif dari Rp 15 juta sampai ada yang Rp 30 juta.
Selain tujuh unit mobil, Kepolisian juga menyita barang bukti lainnya berupa surat Keterangan dari BFI Finance tentang BPKB masih dijaminkan, tiga lembar fotokopi BPKB dan satu lembar fotokopi STNK.
“Atas perbuata melawan hukum, tersangka diancam pidana empat tahun penjara KUHPidana pasal 372 dan atau pasal 378,” pungkasnya. ( Wha )
