PERISTIWA
Polsek Bantarkalong, Amankan Pelaku Pencuri Sepeda Motor Di Pamijahan.

Kabartasela. Com Bantarkalong – Jajaran Polsek Bantarkalong amankan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Desa Pamijahan Kec Bantarkalong Kab. Tasikmalaya, keberhasilan jajaran polsek Bantarkalong ungkap kasus pencurian sepeda motor di kawanan wisata religi Pamijahan terungkap saat press rilis di mapolsek Bantarkalong, Selasa (12/1/2020).
Kapolsek Bantarkalong Iptu Sunarto S.Sos, didampingi Kanit Reskrim Bripka Ami Ahmad SH dan Jajaran anggota lainnya menjelaskan, Pada hari Hari kamis , tanggal 31 Desember 2020, sekira Jam 16.00 wib di Garasi Sp. Motor tepatnya di Pamijahan Rt. 008 Rw. 002 Ds. Pamijahan Kec. Bantarkalong Kab. Tasikmalaya telah terjadi aksi pencurian Motor merk Honda Beat warna Putih Biru TNKB Z-5420-PT, No Ka MH1JFP217FK136294, No Sin JFP2E1135388 atas nama Di STNK Ai Lala Siti Nurmala Salam dan 1 (satu) buah kunci kontak Sepeda motor.

Dikatakan Kapolsek, modus operandinya adalah, Pelaku TS warga Jalan Pataruman Rt. 002/008 Kelurahan Yudanegara Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya melakukan pencurian tersebut yaitu dengan cara mengambil kunci Kontak sepeda motor yang tersimpan diatas meja laptop dan langsung menuju ke garasi sepeda motor yang berada di Kp. Pamijahan Rt. 008 Rw. 002 Ds. Pamijahan Kec. Bantarkalong Kab. Tasikmalaya kemudian membuka gembok garasi dan masuk mengambil sepeda motor tersebut setelah itu keluar melalui pintu yang sama dan berhasil membawa kabur sepeda motor merk Honda Beat tersebut. Tanpa seijin pemiliknya dan membawanya ke daerah Kota Tasikmalaya dengan tujuan untuk dijual, namun karena Sp motor Honda Beat tersebut tanpa dilengkapi TNKB sehingga tidak ada yang berani membelinya.

“Atas perbuatanya, T S, melakukan Tindak Pidana Pencurian, diancam hukuman penjara selama lamanya 5 (Lima) tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. ( Barang siapa, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak,” jelasnya.
Menutup press rilis tersebut,Kapolsek Bantarkalong Iptu Sunarto S.Sos menyampaikan, mendapati modus pelaku yang berpura -pura berziarah /musafir di area ziarah khas Pamijahan, pihaknya berharap pengelola, pengunjung dan warga sekitar untuk selalu waspada kepada semua tamu, terutama para peziarah yang bermukim di sana harus diketahui identitas yang bersangkutan agar meminimalisir gangguan keamanan.
“Khusus kepada peziarah untuk menyimpan kendaraan mereka pada lokasi penitipan arau parkir yang telah ditentukan agar lebih aman,” pungkasnya. ( Red/Wha)
