KABAR VIRAL
Polres Tasikmalaya Kenakan Pasal Penistaan Agama Pada Tersangka Hendra Mulyadi

Kabar Tasikmalaya – Hendra Mulyadi (31) warga Sirnagalih, Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, Berhasil diamankan polisi usai aksinya sengaja menginjak Alqur’an saat berada Rumah Dewi Komariah Warga Kampung Warung Cikopi, Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya sabtu (09/5/2020).
Polres Tasikmalaya sendiri menangkap terduga pelaku penistaan agama ini, setelah mendapat laporan serta adanya video yang bersangkutan saat melakukan aksinya di jejaring media sosial facebook yang sengaja direkam oleh salah satu warga.

Beruntung setelah kejadian, Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya bergerak cepat mengamankan tersangka dengan sebelumnya berkordinasi dengan berbagai pihak termasuk Polres Kota Tasikmalaya. Polisi mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Tasikmalaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendria Lesmana, kepada wartawan saat press rilis di Mapolres Tasikmalaya,Minggu (10/5/2020), menjelaskan, Saat itu, Hendra bersama saudaranya Asri dan masyarakat sekitar termasuk ketua RW/ RT setempat tengah menggelar musyawarah perihal pencurian laptop dan Hp milik Asri yang diduga dilakukan oleh Hendra, dalam musyawarah tersebut akhirnya Hendra mengakui hanya mencuri laptop saja, sementara mengenai handphone yang dituduhkan, yang bersangkutanb menegaskan tidak melakukannya dan terus terusan bersumpah sekaligus berani injak Al Qur’an.
Aksi penginjakan terhadap Al-Qur’an oleh tersngka selanjutnya viral di media sosial setelah salah satu keluarganya yang kebetulan berada dalam musyawarah itu, bernama Zulian Nurrahman (25) merekamnya dengan handphone dan langsung mengungahnya di salah satu Group media sosial Facebook, atas ulahnya tersebut, Zulian juga turut di amankan pihak kepolisian dengan jeratan UU Transaksi eletronik ITE.
”Kami menerapkan pasal yang berbeda kepada kedua pelaku. Untuk tersangka Hendra Mulyadi yang melakukan penginjakan Al-Qur’an diancam pasal 156 a KUH Pidana tentang penistaan agama dengan ancaman kurungan lima tahun penjara, sementara untuk tersangka Julian Nurrahman dikenakan pasal 45 a Undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukumann 6 tahun penjara,”jelas Kapolres.
Gerak cepat Jajaran Polres Tasikmalaya menangani kasus dugaan penistaan agama ini mendapat Apresiasi positif dari ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tasikmalaya KH Edeng ZA.
“Saya apresiasi Pak Kapolres, Pak Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya. Gerak cepatnya ini bisa meredam keresahan masyarakat muslim apalagi bertepatan pada bulan puasa. Saya himbau masyarakat tidak terpancing dan percayakan kasus hukumnya pada kepolisian. Polisinya sudah okeh. Ini menandakan keadilan hukum masih ditegakan di Polres Kabupaten ini.”, Ucap KH. Edeng Za. (WHa)
