TNI DAN POLRI
Operasi Yustisi Untuk Pendisiplinan Prokes Warga Kec. Karangnunggal, Digelar Tim Gabungan.

Kabartasela.com Karangnunggal– Langkah pendisiplinan penggunaan masker sesuai Inpres Nomor 06 tahun 2020 dan Perbup Nomor 62 tahun 2020, Tim Gabungan dari unsur Polsek Karangnunggal, Koramil 1215 Karangnunggal, Kec.Karangnunggal, Dinas Perhubungan dan Puskesmas menggelar kegiatan Operasi Yustisi Gabungan pada senin (18/01/2021).

Turut serta dalam pelaksanaan operasi yustisi yang dilaksanakan di jalan raya Karangnunggal/depan Makopolsek Karangnunggal tersebut,Kapolsek Karangnunggal Kompol H. Asep Ishak, S.Ip, Danramil 1215 Karangnunggal Mayor Inf Kurniadi, Kasie Trantibum Dadang Priatna, S.IP, Perwakilan dari Dishub Budi Zaenal Abidin, Perwakilan Puskesmas KTU H. Asep, SH.

“Dari sepanjang operasi, sedikitnya ada 50 orang yang dinyatakan melanggar dan terjaring kegiatan operasi yustisi, selanjutnta seluruh pelanggar menerima sangsi dari petugas berupa teguran lisan sebanyak 35 kali dan sanksi
fisik berupa push-up antara 10 hingga 20 Kali, belum diberlakukan sanksi denda.
Tercatat 5 unit kendaraan roda 2 yang memakai knalpot racing/berisik di giring ke mako polsek karangnunggal, pemilik kendaraan roda 2 tersebut di wajibkan membawa knalpot orisinilnya, untuk di ganti dan di pakai di kendaraanya,” jelas Kapolsek Karangunggal Kompol H Asep Ishak SIp.
Dikatakan Kapolsek, untuk target sasaran dari operasi yustisi tersebut diantaranya
Terminal dan pasar rancabakung sekitar pusat titik pelaksanaan kegiatan operasi yustisi.

“Selanjutnya kami menghimbau untuk warga masyarakat Kec. karangnunggal, mari kita mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang di anjurkan oleh pemerintah pusat, tetap menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah, selalu jaga jarak dan hindari kerumunan juga sering cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, jangan bosan-bosan berdo’a agar covid 19 segera berlalu”, pungkas Kompol H Asep Ishak SIp. (Red)
