SABA DESA
Gelar Operasi Patuh Lodaya 2020, Polisi Pasang Spanduk Himbauan Bagi Masyarakat Di Lokasi Strategis.

Kabar Tasela – Jajaran kepolisian mulai menggelar operasi patuh lodaya 2020 seLama 14 hari mendatang atau hingga 5 Agustus 2020. Operasi patuh lodaya ditengah pandemi Covid-19 ini merupakan upaya kepolisian mengurangi titik kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta teguran pada pengguna kendaraan yang tak menggunakan masker.
Dalam pelaksanaan operasi patuh lodaya 2020 tersebut, ada beberapa target Penertiban yaitu pengguna kendaraan motor yang tidak menggunakan helm SNI, melanggar rambu atau melawan arus, kemudian yang membahayakan masyarakat dan sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing serta tidak menggunakan masker.
Selanjutnya untuk memberikan informasi pada masyarakat, Jajaran Polsek pada Polres Tasikmalaya serentak memasang baligo di area strategis yang berisi himbauan dan informasi berkenaan pelaksanaan operasi tersebut., seperti yang dilakukan Polsek Bantarkalong dan Karangnunggal, hari ini mereka memasang beberapa baligo berisi informasi dan himbauan dari Satlantas Polres Tasikmalaya berkenaan Operasi Patuh Lodaya 2020.

Kapolsek Bantarkalong AKP H Iteng SH melalui Ps Kanit Lantas Bripka Ade Nuryadin S.Ip menjelaskan, sesuai dengan perintah pimpinan, pemasangan spanduk/baligo tersebut dipasang di tempat strategis sehingga masyarakat dapat mengetahui sekaligus menyebar luaskan informasi tekait pelaksanaan operasi patuh lodaya 2020 yang akan dilaksanakan kepolisian.
“Dalam operasi tersebut akan ditekankan penegakan apabila tidak menggunakan helm standar nasional (SNI), pengendara motor dibawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, membawa kendaraan dalam pengaruh alkohol, menggunakan Handphone saat berkendara dan penggunaan knalpot bising,”tegasnya.

Sementara Kapolsek Karangnunggal Kompol H Asep Ishak S.Ip melalui Ps Panit Lantas Aiptu Abu Tohir Dan Bripka Berni NH. SH menyampaikan dalam Operasi Patuh Lodaya 2020 ditengah pandemi covid-19, kepolisian juga akan menindak pengguna kendaraan yang tidak melaksanakan protokol kesehatan Covid 19 seperti wajib menggunakan Masker Bagi Pengendara Kendaraan, pengemudi dan penumpang menjaga jarak, menjaga jarak penumpang didalam angkutan umum, sementara bagi pengemudi angkutan umum wajib menyediakan handsanitizer didalam kendaraannya.
“Kami menghimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan dan safety serta kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan covid19 saat berkendaraan,”harapnya.***
