DAERAH
F-PPP Siap Dukung Penuh Lahirnya Perda Pondok Pesantren Di kab. Tasikmalaya.

Singaparna,Kabartasela.com – Focus Group Discusion (FGD) Komisi IV DPRD Kab. Tasikmalaya bersama Bappemperda dan Dinas terkait lainnya digelar di ruang serbaguna DPRD Kab. Tasikmalaya, Kamis (19/7/2021).
Dalam FGD tersebut dilakukan pembahasan dan penyampaian draft Awal Naskah Akademik Raperda Usul Prakarsa DPRD Kab. Tasikmalaya tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna DPRD kabupaten Tasikmalaya lebih di fokuskan kepada melindungi keberadan dan peran pondok pesantren di Kabupaten Tasikmalaya.

Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren, usulan tersebut sebagai aturan turunan dari Undang-undang nomor 18 tahun 2019 dan Perda nomor 1 tahun 2021 di Pemprov Jawa Barat terkait Ponpes.
Ketua Komisi IV DPRD Kab. Tasikmalaya Asop Sopiudin menjelaskan, Berdasar data yang ada, Kab. Tasikmalaya paling banyak memiliki pondok pesantren, atas dasar tersebut membuat pihaknya menjadikan usulan terkait Rancangan peraturan daerah pondok pensantren sebagai prioritas utama.
“Ranperda Pesantren ini harus menjadi kado pada perayaan Hari Santri di Kabupaten Tasikmalaya pada 22 Oktober 2021 mendatang. Sehingga kami menjadikannya prioritas pembahasannya terkait Ranperda Perlindungan fasilitas di pondok pesantren,” tegasnya.
Sementara ketua Fraksi PPP, Hidayat Muslim SE menegaskan, Fraksi PPP sangat mendukung dan mendorong Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren untuk secepatnya di realisasikan dengan dasar bahwa visi misi kab. Tasikmalaya adalah religius Islami dan terkenal sebagai daerah seribu pesantren sekaligus melahirkan ulama-ulama besar dilahirkan dalam kultur dan lingkungan Pesantren.
“Akan lebih maksimal jika Pemerintah kab. Tasikmalaya menjadi bagian penting dalam mewujudkan kemajuan pondok pesantren, pentingnya peran pesantren tersebut, membuat Fraksi PPP DPRD Kab. Tasikmalaya mengintruksikan seluruh anggota mengawal dan mengawasi secara serius karena Raperda ini harus menjadi Perda dan menjadi payung hukum untuk penyelenggaraan Pondok Pesantren sehingga keberlangsungan pondok pesantren menjadi abadi, Perda ini harus betul-betul duduk sejajar dengan lembaga-lembaga pendidikan formal lainnya.”Tegasnya.

Dijelaskan Hidayat Muslim, semua fraksi setuju untuk menindak lanjuti. Begitu pula seluruh ormas islam yang ada juga mendorong, termasuk tim perumusnya dan penasehatnya ketua MUI,dimana hasilnya semua sepakat dan mendorong untuk terlahirnya Perda tentang pesantrenan di Kab.Tasikmalaya.
Diharapkan dengan di sah kan nya Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren ini dakwah syiayahnya akan menjadi rujukan di seluruh indonesia, terlahir dari Tasikmalaya, paling tidak di Jawa Barat.
Hingga kini prosesnya, masih drafting sambil penyempurnaan terkait kewenangan dan validasi data di Kementrian Agama serta melihat diposisi mana kewenangannya, karena terkait cantolan RPJMD serta SOTK baru yang belum selesai di Kab. Tasikmalaya.
“Sebagai ketua Fraksi, kami telah mengintruksikan seluruh anggota F- PPP DPRD Kab.Tasikmalaya untuk fokus menggolkan raperda ini menjadi payung hukum penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren di Kab.Tasikmalaya.” Pungkasnya.(***)
