Connect with us

RAGAM

Dalam Perkara Pidana Narkotika,Control Delivery Adalah Bukan Jebakan Batman.

Published

on

Oleh:
Yudi Sukmayadi, SH.( Penyidik BNNK Ciamis)

Beberapa lama ini, Penulis pernah mendengar terkait pendapat seseorang yang mendatangi Penulis, dengan menyampaikan pengalaman yang terjadi di sekitar lingkungannya, dimana ada seseorang yang membeli Narkotika melalui on line dan dikirim melalui jasa kurir atau Jasa Ekspedisi resmi, yang kemudian setelah narkotika tersebut diterima, tiba-tiba yang bersangkutan langsung diamankan pihak berwenang. Menurutnya hal tersebut seolah jebakan Batman, dimana aparat atau yang berwenang “sepertinya” bekerjasama dengan penjual narkotika on line, dikarenakan bisa mengetahui transaksi dan pengiriman narkotika tersebut.

Mendapat pernyataan dan pendapat tersebut, Penulis yang juga seorang Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), merasa kurang nyaman dengan tudingan jebakan Batman tersebut. Namun penulis dapat memaklumi pendapat tersebut, dikarenakan belum tersampaikan edukasi terhadap yang bersangkutan terkait dengan kemampuan pengawasan alat-alat negara dalam upaya menjaga ketertiban masyarakat secara luas, dalam hal ini, terdapat alat-alat negara atau institusi negara yang berwenang untuk pengawasan dan bisa mengetahui serta mendeteksi paket yang dikirim tersebut adalah bahan berbahaya, ataupun narkotika. Selain itu, yang bersangkutan belum mengetahui terkait kewenangan Penyidik BNN ataupun Penyidik Polri dalam menangani tindak pidana narkotika yang memiliki beberapa Teknik penyidikan kekhususan, diantaranya Teknik Control Delivery, atau Teknik Penyerahan Narkotika dibawah Pengawasan Penyidik.

Kewenangan Penyidik BNN dalam rangka melakukan penyidikan Tindak Pidana Narkotika, diatur dalam Pasal 75 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang menyebutkan 19 butir kewenangan, diantaranya pada Pasal 75 hurup j disebutkan berwenang melakukan Teknik Penyidikan Pembelian Terselubung atau dikenal dengan istilah Undercover Buy dan Teknik Penyidikan Penyerahan Di Bawah Pengawasan atau dikenal dengan istilah Control Delivery. Untuk Teknik penyidikan Control Delivery atau Penyerahan Narkotika Dibawah Pengawasan, tidak bisa begitu saja dilakukan oleh penyidik. Banyak langkah yang harus ditempuh terlebih dahulu.
Berdasarkan pengalaman Penulis, pelaksanaan Teknik Control Delivery atau Penyerahan Narkotika Dibawah Pengawasan, biasa terjadi apabila dalam 2 keadaan penyidikan. Pertama apabila Penyidik telah mengamankan seseorang yang tertangkap tangan membawa narkotika, yang ternyata narkotika tersebut untuk disampaikan kepada seseorang, atau suatu keadaan karena telah ada yang diamankan atau ditangkap atau telah terjadi ungkap kasus narkotika. Sedangkan kondisi kedua, dikarenakan adanya informasi dari pihak terpercaya, yang bisa dipertanggungjawabkan, bahwa sedang terjadi proses pengantaran atau pengiriman narkotika dengan berkedok paket atau dalam bentuk apapun, biasanya informasi ini diperoleh penyidik BNN dari laporan pihak instansi lain yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap pengiriman paket atau sejenisnya (Penulis tidak sebutkan instansinya).

Dalam kondisi seperti ini, biasanya Penyidik akan merancang suatu Cara Bertindak atau sering dikenal dengan istilah CB, untuk melakukan Penyerahan Di Bawah Pengawasan atau Control Delivery. Apabila narkotika tersebut dikirim dalam bentuk paket melalui jasa ekspedisi, maka pihak instansi pelapor yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap paket tersebut, bersama-sama dengan Penyidik Narkotika dengan disaksikan oleh pihak Jasa Ekspedisi akan melakukan pengecekan dengan membuka paket tersebut, dan memeriksa isi paket tersebut. Apabila telah diyakini sebagai narkotika, maka paket tersebut akan dikirim oleh pihak kurir dari Jasa Ekspedisi secara normal, dengan melalui tahapan sesuai SOP masing-masing perusahaan Jasa Ekspedisi, dengan tentunya terus mendapatkan pengawasan dan pengawalan dari Tim Penyidik. Setelah diyakini paket diterima oleh pemesan yang sesungguhnya, maka Tim Penyidik sesuai dengan Cara Bertindak atau CB yang telah ditentukan sebelumnya akan melakukan upaya penangkapan.

Tentunya seluruh rangkaian kegiatan Penyidik dalam Control Delivery atau Penyerahan Narkotika Dibawah Pengawasan, telah mendapatkan persetujuan Pimpinan, dengan dibuktikan adanya Surat Perintah.

Berdasarkan gambaran sederhana tersebut, Penulis menyampaikan pesan bahwa Teknik Penyidikan Control Delivery atau Penyerahan Narkotika di bawah Pengawasan adalah Teknik Penyidik dalam mengungkap tindak pidana narkotika yang diperbolehkan dan diatur oleh Undang-Undang Narkotika, dan bukan sebagai jebakan Batman. (Yudi Sukmayadi, SH. Penyidik BNNK Ciamis/***)

Advertisement
Advertisement
Iklan oppo fauzan
error: Content is protected !!