SABA DESA
BPD Desa Eureunpalay, Lakukan Penertiban Administrasi Pengelolaan Garapan Tanah Desa.

Kabar Cibalong – Untuk menertibkan administrasi dalam pengelolaan garapan tanah desa, Badan Permusyawarahan Desa Eurenpalay, kec. Cibalong, Kab. Tasikmalaya menginisiasi pengukuran ulang tanah garapan pada seluruh tanah desa yang digarap oleh warga, Kamis (2/7).
Pengukuran ulang tanah garapan warga pada tanah desa dilakukan BPD dilakukan bersama perangkat desa akan dilakukan pada seluruh tanah desa, untuk tahap awal pengukuran ulang dilakukan di wilayah Kedusunan Cinunjang dengan didampingi Kadusnya Wawan Hermawan beserta sejumlah warga, begitu juga saat pengukuran di Kedusunan Sukaasih juga didampingi oleh Kadus Wahyudin Nurgiamsah beserta perwakilan warga.

Ketua BPD Desa Eureunpalay H Maman Hilman S.Sos, menjelaskan, keputusan pengukuran ulang tanah garapan warga di tanah desa sengaja dilakukan guna menginventarisir sekaligus langkah penertiban administrasi terkait pengelolaan tanah milik desa yang digarap oleh warga penggarap, nantinya hasil dalam pengukuran tanah desa akan dimasukan dalam dokumen aset desa sekaligus untuk kebutuhan dan pertimbangan penyusunan peraturan desa tekait pengelolaan tanah milik desa hingga kebutuhan pembuatan profil desa.
“Penertiban administrasi pengelolaan tanah desa sangat penting dilakukan guna validasi dan inventarisir kekayaan desa agar dalam pemanfaatannya lebih baik dan proporsional,”jelasnya.

Kades Eurenpalay Yadi Suryadi, saat ditemui terpisah, menyebut pihaknya sangat mendukung langkah BPDnya untuk menginisiasi pengukuran ulang tanah milik yang digarap oleh warga karena punya dampak positif bagi kelengkapan administrasi dan data kekayaan desa sekaligus untuk kepentingan pengadministrasian pertanahan.
“Kami sangat mendukung langkah tersebut, karena BPD punya hak dan kewajiban dalam mengambil kebijakan penertiban administrasi tanah milik desa,”pungkasnya. (**)
