KESEHATAN
Antisipasi Peredaran Sejumlah Merk Obat Syrup Anak Berbahaya, Polsek dan Muspika Kec. Cibalong Gelar Himbauan Kepada Apotek.

Pewarta : Ihsan
Cibalong, Kabartasela.com -Menindak lanjuti surat edaran (SE) nomor SR. 01.05/III/3461/2022 tentang penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal atipikal pada anak,Muspika Cibalong Kabupaten Tasikmalaya laksanakan giat himbauan kepada apotik dan toko obat yang ada diwilayah hukum kecamatan cibalong untuk tidak menjual obat sirup cair anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilon (EG)(25/10/2022).
Kapolsek Cibalong AKP Jaja Hidayat,SE didampingi anggotanya, Kasie Trantib dan anggota Koramil menyampaikan himbauan kepada pemilik serta karyawan Apotik Tanjung Jaya dan beberapa toko obat dikecamatan Cibalong agar tidak menjual obat sirup untuk anak – anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilon (EG) yang diduga menyebkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa menyebabkan kematian kepada masyarakat sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan dan perundang undangan.
“Muspika Cibalong juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi obat obatan tanpa resep dokter dan mudah percaya pada pemberitaan yang beredar (hoax) sebelum mengecek kebenarnya,” Jelas Kapolsek.( Ihsan)
